Karya Ilmiah
Mengenal Tata Ruang dan Pemukiman
dengan Pendekatan Keadaan di Kota Panyabungan
Kab. Mandailing Natal
Bidang Pendidikan dan Teknologi
DPP GEMAR MADINA
A. Dasar Hukum Terkait Tata Perumahan dan Pemukiman:
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman;
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Hutan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan;
- Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
- Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
- Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kab./Kota;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan;
- Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
B. Istilah Terkait
1. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK);
2. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota dan Rencana Detail Tata Ruang
Kota (RDTRK);
3. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL);
4. Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK);
5. Rencana Teknik Ruang Kota (RTRK).
C. Pengertian menurut Undang Undang
Menurut Undang Undang nomor 26 tahun 2007
Ø Pasal 1 ayat 1 : adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang
laut,dan ruang udara,termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan
wilayah,tempat manusia dan makhluk lain hidup,melakukan kegiatan,dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
Ø Pasal 1 ayat 2 memberi defenisi bahwa Tata Ruang adalah wujud
struktur ruang dan pola ruang.
Penataan
Ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang;
Ø Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang;
Ø Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta
segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan
aspek administratif dan atau aspek
fungsional;
Ø Wilayah Kota adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan
pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan,
pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan
kegiatan ekonomi.
D. Penjelasan
Pasal 1 Undang-Undang No.26 Tahun 2007, menyatakan bahwa ruang
terbagi ke dalam beberapa kategori, yang diantaranya adalah:
1.
Ruang daratan adalah ruang yang terletak di atas dan
dibawah permukaan daratan, termasuk permukaan perairan darat dan sisi darat
dari garis laut terendah.
2.
Ruang lautan adalah ruang
yang terletak di atas dan di bawah
permukaan laut dimulai dari sisi laut dari sisi laut terendah termasuk dasar
laut dan bagian bumi di bawahnya, di mana
Negara Indonesia memiliki hak
yuridisdiksinya.
3.
Ruang udara adalah ruang
yang terletak di atas ruang daratan dan atau ruang lautan sekitar wilayah
Negara dan melekat pada bumi, di mana Negara Indonesia memiliki hak yurisdiksi.
Pasal 1 sub 10 Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang dinyatakan bahwa : Kawasan Perkotaan adalah kawasan
yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan
sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Dalam Undang Undang nomor 24 tahun 1992 tentang
Penataan Ruang, penataan ruang/lingkungan memiliki tujuan:
1.
terselenggaranya pemanfaatan
ruang berwawasan lingkungan,
2.
terselenggaranya pengaturan
pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budaya,
3.
tercapainya pemanfaatan
ruang yang berkualitas.
Penataan lingkungan dilaksanakan secara
terpadu, seimbang dan berdaya guna. Penataan lingkungan hidup yang baik akan
terpelihara kualitas lingkungan.
Berdasarkan fungsi utama kawasan, penataan
lingkungan hidup dibagi menjadi 2, yaitu:
1.
kawasan lindung, yaitu
kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan
hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Contoh: hutan
lindung, kawasan resapan air, kawasan cagar alam, dan sebagainya.
2.
kawasan budi daya, yaitu
kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya manusia dan sumber daya buatan. Contoh: lahan
budi daya jagung, kayu, sawah, dan lain-lain.
Berdasarkan kegiatan utamanya, penataan
lingkungan hidup terdiri dari 3 kawasan, yaitu:
1.
Kawasan perdesaan, adalah
kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber
daya alam.
2.
Kawasan perkotaan, adalah
kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian.
3.
Kawasan tertentu, adalah
kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan
ruangnya diprioritaskan.
Penyusunan dan penetapan rencana tata ruang
dilaksanakan menurut langkahlangkah sebagai
berikut:
1. Menetapkan arah pengembangan
yang akan dicapai dilihat dari segi ekonomi, sosial
budaya, dan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta fungsi pertahanan
keamanan.
2. Mengidentifikasi berbagai potensi dan masalah pembangunan dalam
suatu wilayah perencanaan.
3. Perumusan
perencanaan tata ruang.
4. Penetapan rencana tata ruang.
Kondisi Tata Ruang Kec. Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.
Luas Wilayah :
259,77 Km2
Ketinggian di atas Permukaan Laut :
400-750 Meter
Jumlah Penduduk (kondisi 2013)
Laki-laki : 38.277
Perempuan : 40.770
Total : 79.047
(mandailingnatalkab.bps.go.id/Kec.
Panyabungan dalam angka 2014)
(Pencitraan 9/8/2014 – Sourcing : DigitalGlobe,google,
ApriGIS(Pty)Ltd. Tahun 2016)
|
Temuan Masalah dalam lapangan pada kota
panyabungan.
1. Hutan semakin kecil karena dibagi-bagi dibuka, maka
mengakibatkan terganggunya ekosistem, Kerusakan hutan juga mendorong timbulnya
kekeringan, banjir, erosi, serta mengurangi keragaman hayati.
2. Terjadinya urban sprawl, polusi udara, hilangnya ruang-ruang
terbuka dan persawahan
Pemecahan
masalah sumber daya lahan dan penataan ruang,
1. Setidaknya ada dua sasaran yang bisa dilakukan guna mencapai
strategi perbaikan kualitas fungsi lingkungan, yakni;
pertama, penurunan laju kerusakan lingkungan (sumber daya air,
hutan dan lahan, keanekaragaman hayati, energi, atmosfer, serta ekosistem
pesisir dan laut.
Kedua, terintegrasinya dan diterapkannya pertimbangan
pelestarian fungsi lingkungan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
serta pengawasan pemanfaatan ruang dan lingkungan.
2. diberlakukannya aturan-aturan penatagunaan tanah seperti
larangan aneksasi lahan, membuat garis batas wilayah perkotaan.
3. Mempublikasikan
regulasi-regulasi terkait dengan pertemuan kepada tokoh-tokoh
masyarakat, lsm-okp, kemahasiswaan dan masyarakat umum.
Demikian
ini kami sampaikan semoga dapat menambah wawasan kita bersama.
Bidang
Pendidikan dan Teknologi DPP GEMAR MADINA
Ketua : Alya Munairoh
Sekertaris : Maysaroh
Diperiksa
dan Disetujui
Panyabungan,
30 Desember 2016
Pimpinan
Umum
DTO
MARHAN
PANE
Berbagi itu indah