Rabu,
22 Februari 2017. DPP GEMAR MADINA Kembali Menyuarakan Hak Masyarakat yang
telah dirampas dan sertifikat tanah tanah belum di keluarkan di Intansi
Pelayanan Masyarakat bidang Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN KAB.
MANDAILING NATAL. Yang antara lain :
-
Penerbitan Sertifikat PPAN T.A 2016 s/d Sekarang Belum Sampai Kepada Masyarakat
dan Penerbitan sertifikat PRONA T.A 2016 masih ada yang belum selesai.
-
Penerbitan HGU/Hak Guna Usaha PTPSU di Kecamatan Batang Natal yang berada di
atas sertifikat masyarakat Desa Rantobi, Hadangkahan, Aek Bangis, Dan Muara
Parlampungan. Dan Penerbitan HGU PT RENDI di atas lahan transmigrasi UPT
Singkuang Dua yang mana di atas tanah yang diterbitkan HGU-Nya masih ada
lahan masyarakat yang belum diganti
rugi.
-
Seringnya Pejabat BPN Kabupaten Mandailing Natal tidsak ada di kantor dinilai tidak serius dalam melaksanakan
amanah jabatan sehingga Hak Masyarakat
terlalaikan.
Dalam
penyampaian aspiras tersebut bahwa pihak BPN Kabupaten Mandailing Natal menerima
dan melaksanakan forum aspirasi yang di wakili 5 Pejabat yaitu : Zainul
Hasibuan, Sutan Abri Hasibuan dll mengakui ada sertifikat yang belum keluar, dan
pihak BPN Menyampaikan keterlambatan Pengeluaran Sertifikat itu karena tidak
adanya Surat Tanah Asli yang dilampirkan. Pihak juga BPN berjanji akan
mengeluarkan Sertifikat PRONA TA. 2016 Paling lambat tanggal 31 Maret 2017.
terkait
Penerbitan HGU PTPSU di Kecamatan Batang Natal yang berada di atas sertifikat
masyarakat Desa Rantobi, Hadangkahan, Aek Bangis, Dan Muara Parlampungan. pihak
BPN mengatakan bahwa permasalahannya adalah tentang tapal batas antara PT PSU
dengan lahan masyarakat yang kuarang jelas, dan ini adalah permasalahan sejak
tahun 2015 yang hingga sekarang belum dapat terselesaikan karena pengukuran
untuk HGU itu adlah wewenang dari KANWIL. Dan menunggu peta wilayah atau tapal
batas kecamatan.
Penerbitan
HGU PT RENDI di atas lahan transmigrasi UPT Singkuang Dua yang mana di atas
tanah yang diterbitkan HGU-Nya masih ada lahan
masyarakat yang belum diganti rugi. pihak BPN mengatakan bahwa kasus ini
sudah ditangani oleh POLDA SUMUT.
Tuntutan
terakhir bahwa Pejabat BPN Kabupaten Mandailing Natal sering tidak hadir dikantor dinilai tidak serius dalam melaksanakan
amanah jabatan sehingga Hak Masyarakat
terlalaikan, pihak BPN tidak memberi komentar.
Secara
keseluruhan pihak BPN meminta waktu seminggu memberi Informasi dan pertanggung
jawaban tertulis terkait sertifikat PPAN dan PRONA TA. 2016
Dari
hal tersebut DPP GEMAR MADINA diwakili Marhan
Pane (Ketua Umum) Muhammad Habibi (Sekretaris Umum) Kordinator Aksi Mukhlis
Hasibuan Kordinator Lapangan Mustopa Farhan Habibi dan rekan-rekan lainnya, berharap
masyarakat yang merasa dirugikan menahan diri untuk bertindak dan sabar
menunggu kebijakan yang mereka janjikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar