Hal ini kami sampaikan mengingat Bahwa Mandailing Natal sebagai Salah satu
Kabupaten Terluas di Provinsi Sumatera Utara terdiri dari 23 Kecamatan dan 407
Desa/Kelurahan, dengan keadaan masih banyak desa-desa yang susah dijangkau oleh
transportasi Umum, akan menjadikan
Mandailing Natal Berpotensi Besar sebagai Desa dan Kabupaten Yang Terkoprup
dalam penyelewengan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa di Provinsi Sumatera
Utara.
Dari hal itu kami
berharap Pemerintah Kabupaten bersama Aparat Penegak Hukum harus memperhatikan
lebih serius lagi dalam Memonitoring dan Mengontrol Penggunaannya.
Dan Kami atas nama
DPP GEMAR MADINA sebagai Lembaga Kemahasiswaan Yang Sosialis, Kritik dan
Membangun Serta Mengontrol Pemerintahan, siap turun kelapangan dalam misi
mencerdaskan umat demi terwujudnya Kesejahteran
dan kemandirian Rakyat di Desa.