DPP GEMAR MADINA 2018

DPP GEMAR MADINA 2018

Sabtu, 31 Desember 2016

Kajian Ilmia Mengenal Tata Ruang dan Pemukiman dengan pendekatan di kota Panyabungan



Karya Ilmiah
Mengenal Tata Ruang dan Pemukiman
dengan Pendekatan Keadaan di Kota Panyabungan
Kab. Mandailing Natal
Bidang Pendidikan dan Teknologi
DPP GEMAR MADINA





(Pencitraan 9/8/2014 – Sourcing : DigitalGlobe,google, ApriGIS(Pty)Ltd. Tahun 2016)
 


A.  Dasar Hukum Terkait Tata Perumahan dan Pemukiman:


  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman;
  4. Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
  5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan;
  6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Hutan;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan;
  12. Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
  13. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  15. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kab./Kota;
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan;
  17. Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan;
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
  19. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;


B.  Istilah Terkait

1. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK);
2. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK);
3. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL);
4. Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK);
5. Rencana Teknik Ruang Kota (RTRK).

C.  Pengertian menurut Undang Undang

Menurut Undang Undang nomor 26 tahun 2007
Ø  Pasal 1 ayat 1 : adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut,dan ruang udara,termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah,tempat manusia dan makhluk lain hidup,melakukan kegiatan,dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Ø  Pasal 1 ayat 2 memberi defenisi bahwa Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
Penataan Ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang; 

Ø  Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang;

Ø  Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan  atau aspek fungsional;

Ø  Wilayah Kota adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

D.  Penjelasan
Pasal 1 Undang-Undang No.26 Tahun 2007, menyatakan bahwa ruang terbagi ke dalam beberapa kategori, yang diantaranya adalah:
1.      Ruang daratan  adalah ruang yang terletak di atas dan dibawah permukaan daratan, termasuk permukaan perairan darat dan sisi darat dari garis laut terendah.
2.      Ruang lautan adalah ruang yang terletak  di atas dan di bawah permukaan laut dimulai dari sisi laut dari sisi laut terendah termasuk dasar laut dan bagian bumi di bawahnya, di mana  Negara Indonesia  memiliki hak yuridisdiksinya.
3.      Ruang udara adalah ruang yang terletak di atas ruang daratan dan atau ruang lautan sekitar wilayah Negara dan melekat pada bumi, di mana Negara Indonesia memiliki hak yurisdiksi.

Pasal 1 sub 10 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dinyatakan bahwa : Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Dalam Undang Undang nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang, penataan ruang/lingkungan memiliki tujuan:
1.      terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan,
2.      terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budaya,
3.      tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas.

Penataan lingkungan dilaksanakan secara terpadu, seimbang dan berdaya guna. Penataan lingkungan hidup yang baik akan terpelihara kualitas lingkungan.
Berdasarkan fungsi utama kawasan, penataan lingkungan hidup dibagi menjadi 2, yaitu:
1.      kawasan lindung, yaitu kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Contoh: hutan lindung, kawasan resapan air, kawasan cagar alam, dan sebagainya.
2.      kawasan budi daya, yaitu kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya manusia dan sumber daya buatan. Contoh: lahan budi daya jagung, kayu, sawah, dan lain-lain.

Berdasarkan kegiatan utamanya, penataan lingkungan hidup terdiri dari 3 kawasan, yaitu:
1.      Kawasan perdesaan, adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam.
2.      Kawasan perkotaan, adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian.
3.      Kawasan tertentu, adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.

Penyusunan dan penetapan rencana tata ruang dilaksanakan  menurut langkahlangkah  sebagai  berikut: 

1. Menetapkan  arah  pengembangan  yang  akan  dicapai dilihat dari segi ekonomi, sosial budaya, dan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta fungsi pertahanan keamanan.
2. Mengidentifikasi berbagai potensi dan masalah pembangunan  dalam  suatu  wilayah  perencanaan. 
3. Perumusan  perencanaan  tata ruang.
4. Penetapan rencana tata ruang.



Kondisi Tata Ruang Kec. Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.

Luas Wilayah                      :  259,77  Km2
Ketinggian di atas Permukaan Laut :  400-750 Meter
Jumlah Penduduk (kondisi 2013) 
Laki-laki                    :  38.277 
Perempuan                    :  40.770
Total                        :  79.047

(mandailingnatalkab.bps.go.id/Kec. Panyabungan dalam angka 2014)


(Pencitraan 9/8/2014 – Sourcing : DigitalGlobe,google, ApriGIS(Pty)Ltd. Tahun 2016)




Temuan Masalah dalam lapangan pada kota panyabungan.
1. Hutan semakin kecil karena dibagi-bagi dibuka, maka mengakibatkan terganggunya ekosistem, Kerusakan hutan juga mendorong timbulnya kekeringan, banjir, erosi, serta mengurangi keragaman hayati.
2. Terjadinya urban sprawl, polusi udara, hilangnya ruang-ruang terbuka dan persawahan

Pemecahan masalah sumber daya lahan dan penataan ruang,
1. Setidaknya ada dua sasaran yang bisa dilakukan guna mencapai strategi perbaikan kualitas fungsi lingkungan, yakni;
pertama, penurunan laju kerusakan lingkungan (sumber daya air, hutan dan lahan, keanekaragaman hayati, energi, atmosfer, serta ekosistem pesisir dan laut.
Kedua, terintegrasinya dan diterapkannya pertimbangan pelestarian fungsi lingkungan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pengawasan pemanfaatan ruang dan lingkungan.
2. diberlakukannya aturan-aturan penatagunaan tanah seperti larangan aneksasi lahan, membuat garis batas wilayah perkotaan.
3. Mempublikasikan  regulasi-regulasi terkait dengan pertemuan kepada tokoh-tokoh masyarakat, lsm-okp, kemahasiswaan dan masyarakat umum.

Demikian ini kami sampaikan semoga dapat menambah wawasan kita bersama.
Bidang Pendidikan dan Teknologi DPP GEMAR MADINA
Ketua            : Alya Munairoh
Sekertaris       : Maysaroh


Diperiksa dan Disetujui
Panyabungan, 30 Desember 2016
Pimpinan Umum

    DTO

MARHAN PANE


Berbagi itu indah


BERKAH RAMADHAN

DPP GEMAR MADINA – DPD SHI MANDAILING NATAL MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1438 H   “Minal Aa’idin Wal Faa’iziin” “Semoga ...