DPP GEMAR MADINA 2018

DPP GEMAR MADINA 2018

Kamis, 23 Februari 2017

DPP GEMAR MADINA MENGHIMBAU AGAR MASYARAKAT YANG DIRUGIKAN BPN MENAHAN DIRI



Rabu, 22 Februari 2017. DPP GEMAR MADINA Kembali Menyuarakan Hak Masyarakat yang telah dirampas dan sertifikat tanah tanah belum di keluarkan di Intansi Pelayanan Masyarakat bidang Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN KAB. MANDAILING NATAL. Yang antara lain  :


- Penerbitan Sertifikat PPAN T.A 2016 s/d Sekarang Belum Sampai Kepada Masyarakat dan Penerbitan sertifikat PRONA T.A 2016 masih ada yang belum selesai.
- Penerbitan HGU/Hak Guna Usaha PTPSU di Kecamatan Batang Natal yang berada di atas sertifikat masyarakat Desa Rantobi, Hadangkahan, Aek Bangis, Dan Muara Parlampungan. Dan Penerbitan HGU PT RENDI di atas lahan transmigrasi UPT Singkuang Dua yang mana di atas tanah yang diterbitkan HGU-Nya masih ada lahan  masyarakat yang belum diganti rugi.
- Seringnya Pejabat BPN Kabupaten Mandailing Natal tidsak ada di kantor  dinilai tidak serius dalam melaksanakan amanah jabatan  sehingga Hak Masyarakat terlalaikan.

Dalam penyampaian aspiras tersebut bahwa pihak BPN Kabupaten Mandailing Natal menerima dan melaksanakan forum aspirasi yang di wakili 5 Pejabat yaitu : Zainul Hasibuan, Sutan Abri Hasibuan dll mengakui ada sertifikat yang belum keluar, dan pihak BPN Menyampaikan keterlambatan Pengeluaran Sertifikat itu karena tidak adanya Surat Tanah Asli yang dilampirkan. Pihak juga BPN berjanji akan mengeluarkan Sertifikat PRONA TA. 2016 Paling lambat tanggal 31 Maret 2017.

terkait Penerbitan HGU PTPSU di Kecamatan Batang Natal yang berada di atas sertifikat masyarakat Desa Rantobi, Hadangkahan, Aek Bangis, Dan Muara Parlampungan. pihak BPN mengatakan bahwa permasalahannya adalah tentang tapal batas antara PT PSU dengan lahan masyarakat yang kuarang jelas, dan ini adalah permasalahan sejak tahun 2015 yang hingga sekarang belum dapat terselesaikan karena pengukuran untuk HGU itu adlah wewenang dari KANWIL. Dan menunggu peta wilayah atau tapal batas kecamatan.

Penerbitan HGU PT RENDI di atas lahan transmigrasi UPT Singkuang Dua yang mana di atas tanah yang diterbitkan HGU-Nya masih ada lahan  masyarakat yang belum diganti rugi. pihak BPN mengatakan bahwa kasus ini sudah ditangani oleh POLDA SUMUT.

Tuntutan terakhir bahwa Pejabat BPN Kabupaten Mandailing Natal sering tidak hadir dikantor  dinilai tidak serius dalam melaksanakan amanah jabatan  sehingga Hak Masyarakat terlalaikan, pihak BPN tidak memberi komentar.
Secara keseluruhan pihak BPN meminta waktu seminggu memberi Informasi dan pertanggung jawaban tertulis terkait sertifikat PPAN dan PRONA TA. 2016  

Dari hal tersebut  DPP GEMAR MADINA diwakili Marhan Pane (Ketua Umum) Muhammad Habibi (Sekretaris Umum) Kordinator Aksi Mukhlis Hasibuan Kordinator Lapangan Mustopa Farhan Habibi dan rekan-rekan lainnya, berharap masyarakat yang merasa dirugikan menahan diri untuk bertindak dan sabar menunggu kebijakan yang mereka janjikan.

DPP GEMAR MADINA BIDANG IPTEK : ALYA MUNIROH SIREGAR

BERKAH RAMADHAN

DPP GEMAR MADINA – DPD SHI MANDAILING NATAL MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1438 H   “Minal Aa’idin Wal Faa’iziin” “Semoga ...